Semuanya Ada Pajaknya, Pajak Emas pun Ada

TokoMasJawa.com – Sudah tahu belum kalau emas termasuk salah satu komoditas yang dikenakan pajak loh?

Pemerintah Republik Indonesia secara jelas mengatur tentang pajak logam mulia itu, entah itu produsen maupun pembeli.

Detail Pajak Emas

Melansir dari sahabat.pegadaian.co.id, pembayaran pajak emas didasarkan pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan PPh Pasal atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dari harga jual emas batangan. Namun, sebesar 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Lalu pada pasal 3 ayat (4) dalam PMK, bahwa produsen emas batangan akan menyetorkan pajak penghasilan badan tersebut ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: Harta Karun 1000 Tahun Lalu Ditemukan, 6 Perhiasan Emas dan 39 Koin Perak

Jadi kita punya emas, wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT.

Pajak untuk produsen dan pembeli tentunya berbeda.

Mengacu pada PMK Nomor 34/2017, produsen yang memproduksi atau mencetak harus secara langsung melaporkan pajak tahunan.

Namun untuk pembeli tidak harus membayar pajak secara terpisah. Sebab pajaknya sudah termasuk dalam harga pembelian emas.

Ketika seseorang membeli emas batangan, maka pembeli akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha penjualnya dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 22 tersebut.

Dengan begitu, kita sebagai pembeli emas tidak perlu membayar pajaknya lagi.

sumber: sahabat.pegadaian.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *